SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Allah SWT menetapkan aturan atau hukum dalam islam, peraturan atau hukum disini adalah peraturan yang dirumuskan secara rinci dan mempunyai kekuatan yang mengikat, baik di dunia maupun di akhirat. Dalam Islam, tindakan/perilaku kita harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada hukum-hukum Islam yang berlaku untuk menuntun manusia sesuai dengan tindakan yang sesuai. Hukum-hukum itu seperti wajib, sunnah, makruh, dan haram.
Ada empat sumber hukum Islam yang mesti diketahui yaitu Al-qur’an, Hadist, Ijma dan Qiyas. Pada artikel ini akan membahas sumber-sumber hukum dalam islam dan contoh mengenai fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah covid-19
Sumber-sumber Hukum dalam Islam
1. AL-Quran
Secara istilah AL-Quran adalah wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, untuk di sampaikan umatnya secara berangsur - angsur melalui malaikat Jibril dan membacanya adalah ibadah. AL -Quran adalah sumber hukum islam yang pertama. AL-Quran memiliki beberapa keistimewaan seperti AL-Quran adalah kalam-kalam Allah yang menjadi pedoman hidup manusia sepanjang massa.
Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Surah An Nisa [4] ayat 59 sebagai berikut;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Artinya
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
Isi pokok Al Qur’an (ditinjau dari segi hukum) terbagi menjadi 3 (tiga) bagian:
A. Hukum yang berkaitan dengan ibadah: hukum yang mengatur hubungan rohaniyah dengan Allah SWT dan hal – hal lain yang berkaitan dengan keimanan. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid atau Ilmu Kalam
B. Hukum yang berhubungan dengan Amaliyah yang mengatur hubungan dengan Allah, dengan sesama dan alam sekitar. Hukum ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syariat. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fiqih
C. Hukum yang berkaitan dengan akhlak. Yakni tuntutan agar setiap muslim memiliki sifat-sifat mulia sekaligus menjauhi perilaku – perilaku tercela.
Walaupun Al-Qur’an menjadi sumber hukum pertama dan utama, tetapi pembahasan di Al-Qur’an terkait hukum suatu ibadah ataupun muamalah masih dibahas secara umum. Contohnya adalah shalat. Di Al-qur’an tidak akan ditemukan tata cara shalat dari mulai takhbiratul ihram sampai salam. Tata-tata cara tersebut hanya ditemukan pada hadist Nabi SAW.
2. Hadist
Hadist/As-sunnah berasal dari kata “Al-hadits” yang artinya adalah perkataan, percakapan atau pun berbicara. Hadis merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al Quran. Hadits juga merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya.
Artinya: “ … Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, …” (QS Al Hasyr : 7)
Perintah meneladani Rasulullah SAW ini disebabkan seluruh perilaku Nabi Muhammad SAW mengandung nilai-nilai luhur dan merupakan cerminan akhlak mulia. Apabila seseorang bisa meneladaninya maka akan mulia pula sikap dan perbuatannya. Hal tersebut dikarenakan Rasulullah SAW memilki akhlak dan budi pekerti yang sangat mulia.
Hadits menurut sifatnya mempunyai klasifikasi sebagai berikut:
A. Hadits Shohih, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat, dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohehan suatu hadits
B. Hadits Hasan, adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalannya), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat dan kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang makbul biasanya dibuat hujjah untuk sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau tidak terlalu penting
Hadits Dhoif, adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih syarat-syarat hadits shohih atau hadits hasan. Hadits dhoif banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits shohih atau hasan yang tidak dipenuhi.
Hirarki Hadist/sunnah terhadap hukum islam;
Hadist/Sunnah dalam ajaran agama islam menjadi sumber hukum kedua setelah AL-Quran dan keduanya saling melengkapi satu sama lainnya. Sunnah merupakan penjelas bagi AL-Quran. di dasarkan pada ayat Al-Quran seperti surat An-Nisa.
3. Ijma
Sumber hukum islam ketiga adalah ijma. Secara bahasa, Ijma adalah memutuskan dan menyepakati sesuatu. Secara istilah, ijma adalah Kesepakatan seluruh ulama mujtahid yang dilakukan setelah zaman Rasulullah untuk menentukan solusi dari sebuah masalah dalam perkara agama. Menurut Imam al-Amidi ijma adalah kesepakatan sejumlah ahlul hall wa al'aqd (para ahli yang berkompeten mengurusi umat) dari umat Muhammad pada suatu masa atas hukum suatu kasus.
Ijma harus dilakukan ketika suatu masalah dalam perkara agama tidak dijelaskan secara spesifik didalam Qur’an dan Sunnah.
Salah satu contoh ijma adalah terkait bunga bank. Di Indonesia salah satu output dari Ijma adalah dikeluarkannya fatwa. Nah, terkait bunga bank terdapat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia nomor 1 tahun 2004 yang menekankan bahwa bunga bank sama dengan riba sehingga hukumnya adalah haram.
Hirarki Ijma terhadap hukum islam ;
Ijma sebagai sumber hukum ditunjukkan dengan ayat AL-Quran yang menyuruh memperkuat kesatuan dan melarang bercerai berai, ijma merupakan argumentasi yang kuat dan menetapkan hukum fiqh, sumber(hukum islam) yang menempati posisi setelah Hadist.
4. Qiyas
Qiyas merupakan mashodirul ahkam yang keempat setelah Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Yakni cara mengishtinbatkan suatu hukum dengan cara menganalogikan antara dua hal yang memiliki kesamaan illat tetapi yang satu belum ada ketentuan hukumnya dalam nash.
والسنة الكتاب من المتقدم خبر على الموافقة الدلائل طلب ما هو والقياس
Unsur-Unsur Qiyas
Mengenai hakikat qiyas terdapat empat unsur (rukun) pada setiap qiyas, yaitu:
A.Suatu wadah atau hal yang telah ditetapkan sendiri hukumnya oleh pembuat hukum. Ini disebut“maqis alaihi” atau “ashal” atau “musyabah bihi”.
B. Suatu wadah atau hal yang belum ditemukan hukumnya secara jelas dalam nash syara. Ini disebut“maqis”atau”furu”atau”musyabbah”.
C. Hukum yang disebutkan sendiri pembuat hukum (syari) pada Ashal. Berdasarkan kesamaan ashal itu dengan furu,dalam illatnya para mujtahid dapat menetapkan hukum pada furu. ini disebut hukum ashal. Illat hukum yang terdapat pada ashal dan terlihat pula oleh mujtahid pada furu.
Fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah covid-19
Berikut 4 fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 Nomor 14 Tahun 2020: 1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams) 2. Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak tertular COVID-19, maka ada dua kondisi yang perlu diperhatikan: a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan led di masjid atau tempat umum lainnya.
b. tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun. 4. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shatawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dart musibah dan marabahaya ( daf'u al-bala'), khususnya wabah COVID-19.
Sekian pembahasan mengenai sumber-sumber hukum, kurang lebihnya mohon maaf Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Komentar
Posting Komentar